PERAN ZAKAT DALAM EKONOMI MAKRO

A.Pajak dan Zakat
Pajak adalah kewajiban terhadap negara yang dipergunakan untuk membiayai operasional negara sedangkan zakat adalah kewajiban terhadap Allah SWT yang secara prinsip dipergunakan untuk kesejahteraan orang miskin. Zakat merupakan ibadah sedang pajak tidak memiliki kaitan apapun dengan ibadah kecuali hanya ketatan kepada ulul amri.
Zakat juga dibatasi penggunaannya untuk delapan kelompok tertentu meskipun dalam kondisi dimana zakat yang terkumpul sangat banyak, penggunaannya juga dapat mencakup hal-hal yang dibiayai oleh pajak. Dari delapan kelompok tersebut, hanya satu yang masih mungkin melibatkan orang-orang yang memiliki kekayaan, yaitu kelompok pengelola zakat (amilin).
Zakat memiliki sistem dan cara yang sangat tepat dan terukur yaitu mengentaskan kemiskinan dari akarnya dan sangat mengikat karena merupakan salah satu pilar agama serta ancaman hukuman bagi mereka yang tidak mau melaksanakannya. Zakat juga sangat bermuatan sosial dimana ia merupakan wujud tanggung jawab sosial pemilik kekayaan kepada mereka yang kekurangan.
Nilai utama zakat justru terletak kepada keberpihakan yang sangat erat terhadap mereka yang membutuhkan. Hal ini merupakan elemen terpenting dalam proses distribusi kekayaan yang merupakan kunci kemakmuran umat manusia. Karena tujuan Ekonomi Islam adalah kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan tanpa terkecuali, maka zakat memegang peranan vital dalam sistem Ekonomi Islam.

B.Pengelolaan Zakat
Zakat adalah suatu alat bantu yang berdaya besar (powerful) yang tidak akan mendatangkan manfaat apabila tidak dipergunakan dengan metode yang benar. Kunci utama dari zakat terletak pada pengelolaannya.
Pengelolaan zakat merupakan wilayah eksplorasi yang disediakan oleh Islam bagi manusia. Secara sempurna, Islam telah menyediakan bingkai aturan yang tidak boleh dilanggar dan mendorong manusia melakukan inovasi di dalam bingkai tersebut untuk mewujudkan esensi zakat. Fokusnya adalah menemukan titik temu dari aturan yang bersifat kaku dan mutlak dengan kehidupan manusia yang sangat dinamis. Sejarah membuktikan bahwa hal tersebut dapat dilakukan dan menghasilkan keluaran yang sangat baik.
Dinamika pengelolaan zakat terletak pada proses dialektikanya. Proses ini merupakan upaya menemukan esensi zakat serta ruh aturannya untuk kemudian diterjemahkan dan diaplikasikan pada kondisi yang jauh berbeda dibandingkan dengan masa-masa awal berdirinya Islam dan Zakat. Ini menyebabkan apa yang saat ini secara teknis dianggap benar akan bergandengan dan digantikan dengan teknis/metoda yang lebih benar. Karena itu pengelolanya memerlukan ketaatan tinggi pada aturan syariah sekaligus memiliki wawasan yang luas dan dinamis dalam menemukan peluang memperkuat proses pengelolaan zakat.
C.Nilai Ekonomi Zakat
Hampir dipastikan ketika kita mendengar kata zakat maka yang muncul dalam pikiran kita adalah suatu philantrophy, suatu sumbangan kemanusiaan salah satu kewajiban dalam islam. Memandang zakat dari hal tersebut memang tidak salah, tetapi ada hal yang lebih besar yang seharusnya kita pahami tentang zakat.
Islam memberi perhatian yang serius tentang zakat. Hal itu dapat terlihat dalam Al-Quran, Allah SWT menurunkan 37 ayat tentang zakat, zakat juga hampir selalu disandingkan dengan kewajiban shalat. Abu Bakar Sidik berkata, “Barang siapa yang membedakan kewajiban zakat dan shalat serta tidak membayar zakat maka aku akan memeranginya.” Suatu keniscayaan bahwa Allah SWT dalam menurunkan perintahNya selalu beserta hikmah besar dibalik perintahnya. Dalam perspektif ekonomi Islam, zakat dipandang sebagai suatu hal yang sangat penting. bahkan zakat dapat dijadikan instrumen utama kebijakan fiskal suatu negara.
Jika dikelola dengan baik zakat akan menjadi salah satu solusi dari sasaran akhir perekonomian suatu negara. Yakni terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat. Paling tidak ada beberapa efek positif jika zakat dikelola dengan baik:
1. Zakat mendorong pemilik modal mengelola hartanya
Zakat mal itu dikenakan pada harta diam yang dimiliki seseorang setelah satu tahun, harta yang produktif tidak dikenakan zakat mal. Jadi, jika seseorang menginvestasikan hartanya, maka ia tidak dikenakan kewajiban zakat mal. Hal ini dipandang mendorong produksi, karena uang yang selalu diedarkan di masyarakat, akhirnya perputarannya akan bertambah, dimana pada titik akhirnya ekonomi negara akan bertambah baik.
2. Meningkatkan etika bisnis
Menurut Islam, harta haruslah digunakan untuk dua fungsi saja, yang pertama, harta itu harus di belajankan untuk hal-hal yang baik terhadap kehidupan, yang kedua diinvestasikan untuk industri atau komersil.
Kewajiban zakat dikenakan pada harta yang diperoleh dengan cara yang halal. Zakat memang menjadi pembersih harta, tetapi tidak membersihkan harta yang diperoleh secara batil. Maka hal ini akan mendorong pelaku usaha agar memperhatikan etika bisnis.
3. Pemerataan pendapatan
Pengelolaan zakat yang baik, dan alokasi yang tepat sasaran akan mengakibatkan pemerataan pendapatan. Hal inilah yang dapat memecahkan permasalahan utama bangsa Indonesia (kemiskinan). Kemiskinan di Indonesia tidak terjadi karena sumber pangan yang kurang, tetapi distribusi bahan makanan itu yang tidak merata, sehingga banyak orang yang tidak memiliki kemudahan akses yang sama terhadap bahan pangan tersebut baik itu karena ada penimbunan, kenaikan harga yang tidak wajar atau karna ketidak mampuan konsumen untuk membeli. Dengan zakat, distribusi pendapatan itu akan lebih merata dan tiap orang akan memiliki akses lebih terhadap distribusi pendapatan.
4. Pengembangan sektor Riil
Salah satu cara pendistribusian zakat dapat dilakukan dengan memberikan bantuan modal usaha bagi para mustahiq menurut Yusuf Qordhowi. Pendistribusian zakat dengan cara ini akan memberikan dua efek yaitu meningkatkan penghasilan mustahiq dan juga akan berdampak pada ekonomi secara makro. Tapi kalau zakat langsung di distribusikan untuk kegiatan yang produktif maka hal ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi karna kebutuhan primer seseorang tidak tercukupi yang mengakibatkan tidak berjalannya pasar secara normal.
5. Sumber dana pembangunan
Banyak kaum dhuafa yang sangat sulit mendapatkan fasilitas kesehatan, pendidikan, maupun sosial ekonomi. Lemahnya fasilitas ini akan sangat berpengaruh dalam kehidupan kaum termarjinal. Kesehatan dan pendidikan merupakan modal dasar agar SDM yang dimiliki oleh suatu negara berkualitas tinggi. Peran dana zakat sebagai sumber dana pembangunan fasilitas kaum dhuafa akan mendorong pembangunan ekonomi jangka panjang. Dengan peningkatan kesehatan dan pendidikan diharapkan akan memutus siklus kemiskinan antar generasi.
Ada hal lain yang perlu diperhatikan agar zakat bisa maksimal dalam pengelolaannya. Yaitu, zakat harus dikelola oleh lembaga yang profesional. Ada banyak keuntungan yang diperoleh ketika zakat itu dikumpulkan dan dikelola oleh lembaga khusus.
Beberapa keuntungan apabila zakat dikelola oleh lembaga khusus adalah:
1. Meningkatkan kedisiplinan dalam pembayaran zakat.
2. Menjaga perasaan mustahiq apabila menerima langsung dana zakatnya dari muzakki.
3. Agar alokasi yang dilakukan tepat sasaran dan dengan tepat didistribusikan menurut skala prioritas yang benar.
4. Memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan islami. Sebaliknya, jika zakat diserahkan langsung dari muzzaki pada mustahiq, meskipun secara hukum syariah sah, akan tetapi disamping akan terabaikannya hal-hal tersebut diatas hikmah dan fungsi zakat, terutama yang berkaitan dengan kesejahterraan umat, akan sulit diwujudkan.
Saya pernah dengar komentar ketua MPR Hidayat Nurwahid bahwa potensi zakal di Indonesia sebenarnya sangat besar, yaitu sekitar Rp.17 trilyun tapi yg terakomodir hanya sekitar 2,5% saja, itu artinya hanya sekitar 425juta saja. Dan seharusnya bagi warga yg muslim wajib bayar zakat dan tidak bayar pajak, tapi bagi warga non muslim cukup bayar pajak saja.
D. Efek zakat terhadap pendapatan nasional
Efek instrument-indtrument sejenis zakat terhadap perekonomian pada dasarnya dapat dilihat menggunakan makro ekonomi, baik melalui prilaku konsumsi, prilaku belanja pemerintah maupun prilaku investasi.
Secara ekonomi, hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut: bantuan zakat diberikan dalam bentuk konsumtif. Bantuan konsumtif yang diberikan kepada mustahik akan meningkatkan daya beli mustahik tersebut atas suatu barang yang menjadi kebutuhannya. Peningkatan daya beli atas suatu barang ini akan berimbas pada peningkatan produksi suatu perusahaan, imbas dari peningkatan produksi adalah penambahan kapasitas produksi yang hal ini berarti perusahaan akan menyerap tenaga kerja lebih banyak dan hal ini dapat menambah perekonomian negara secara aggregat.

DAFTAR PUSTAKA
 www. Ukhuwah. or.id
 Rahman,Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana bhakti wakaf,1996)
 Sakti, Ali, Analisis Teoritis Ekonomi islam,( Jakarta: Paradigma dan Aqsa publishing, 2007)

Tinggalkan komentar